Sidang Lanjutan Mendengar Keterangan Saksi dari Pihak Tergugat BPN Deli Serdang

    Sidang Lanjutan Mendengar Keterangan Saksi dari Pihak Tergugat BPN Deli Serdang

    DELI SERDANG SUMATRA UTARA -   Sidang lanjutan, pada hari Senin 23 oktober 2023, dengan agenda mendengar keterangan saksi dari pihak  tergugat PTPN 2. Dimana pihak PTPN 2 menghadirkan 2 orang saksi di depan hakim saksi menjelaskan tidak mengetahui keberadaan suprapto dan endi bahtiar, serta saksi hanya mengetahui masyarakat BPRPI yg menguasai lahan di objek perkara sejak tahun 90-an sampai sekarang. Sidang lanjutan pada hari ini yang dengan agenda mendengar keterangan saksi dari pihak tergugat BPN Deli serdang.

    Ternyata Saksi dari Pihak PTPN II menguatkan bahwa area itu sudah dihuni oleh warga BPRPI selama puluhan tahun dan Pihak BPRPI juga pernah Mendapatkan PUTUSAN dari MA atas eksistensi areanya dengan begitu tak wajar jika Pihak Endi Bakhtiar dan Suprapto jika melakukan upaya paksa pada warga.

    Sidang dimulai pukul 11. 30 wib s/d Selesai dihadiri oleh para penggugat dan kuasanya pihak tergugat dan turut tergugat dihadiri oleh kuasanya, dipimpin oleh hakim ketua dan anggota, serta panitera seperti biasanya",
    Ujar Kepala Kampung BPRPI Bapak Syahruddin Lubis kepada beberapa awak media.

    Perkara pertama BPRPI
    Keputusan MA Reg.No 1734k/pdt/2001.
    Menolak Kasasi PTPN 2 atas klaim HGU di atas area di Jl. Pasar 3, pasar 4, Pasar 5, Desa Sampali Kec. Percut Sei Tuan perkara gugatan PTPN 2 pada Masyarakat Adat yang di dalam wadah BPRPI.

    Berperkara untuk yang kedua antara PTPN 2 dengan warga BPRPI kept. MA No 2362 k/PID.SUS/2013 PTPN 2 melaporkan warga BPRI atas perusakan tanaman di area yang di klaim PTPN 2.

    Putusan MA menolak kasasi PTPN 2 karena warga PTPN 2 bekerja mengawasi, mengelola tanah masyarakat adat, kepunyaan masyarakat adat yang tergabung di dalam wadah BPRPI karena sesungguhnya siapa kepunyaan tanah tersebut telah lama diusahi masyarakat adat sudah tercantum dalam putusan MA Reg. No. 1734k/pdt/2001 Tanggal 23 januari 2006 yang silam.

    Kini tiba-tiba 2023 warga BPRPI dikejutkan dengan adanya perintah pengosongan oleh segerombolan orang-orang yang mengatasnamakan pekerja dari yang mengaku pemenang perkara kasasi, putusan MA antara END-B dan SPRTO Cs., dengan pihak PTPN 2, padahal warga tidak pernah berperkara dengan END-B dan SPRTO Cs di pengadilan akhirnya warga BPRPI menempuh kembali jalur hukum dan menggugat END-B dan SPRTO Cs di PN Lubuk Pakam Reg No 44/pdt.G/2023/PN.LBP. yakni pihak warga BPRPI bapak Syahruddin lubis sebagai kepala kampung BPRPI yakni kampung tanjung mulia, Dedy Marbun sebagai masyarakat adat BPRPI Drs. Lachir Pakpahan sebagai masyarakat (kini sudah tutup usia) menggugat 1. END-P, SUPRAPTO, SYAHRIAL SIRAIT SH, MHD. ARIFIN SIRAIT  SH, dan lain-lain serta Bupati DS, Camat Percut Sei Tuan, Kades Sampali (tergugat 1 ) selanjutnya turut tergugat 2 Pihak PTPN 2 Tanjung Morawa, selanjutnya tergugat 3 Kepala Kantor Pertanahan Kab.Deli Serdang.

    Sudah beberapa kali sidang di PN Lubuk Pakam dan hari ini senin 9 oktober 2023 dengan agenda mendengar keterangan saksi dari pihak PTPN 2, namun sidang di tunda karena saksi dari pihak PTPN 2 dalam keadaan sakit, dan sidang akan dilanjutkan pada tanggal 23 oktober 2023.

    "Ada beberapa kejanggalan selama beberapa kali berperkara atas area tersebut", kata pak Syahruddin lubis pertama berperkara dengan pihak PTPN 2 di mana klaim HGU PTPN 2 menggunakan alas hak No 13 tanggal 3/2/1995 desa sampali. Namun berperkara di tahun 2013 Pihak PTPN 2 melaporkan warga atas kasus pidana dengan klaim HGU No 110 Tahun 2003 (sertifikat tahun 2003-2028) kini berperkara lagi di tahun 2023 Pihak PTPN menggunakan alas hak HGU 152 sertifikat tahun 2005-2028.

    "Kejanggalan ke 2 kami warga kampung BPRPI merasa heran sudah puluhan tahun mengolah mengurus dan menghuni area tersebut dan sela itu tak pernah mendengar yang namanya END-B dan SPRTO Cs serta warga mengelola area tersebut.
    "Saya (Syahruddin lubis ) sebagai kepala kampung merasa heran tiba-tiba ada klaim mereka seluas kurang lebih 65 Hektar. Masih hidupkah mereka?, jika masih hidup dan berada di area maka pastilah saya kenal, saya tahu.
    Jika mereka sudah meninggal tentunya setidaknya ada surat kematian dari camat, atau surat keterangan ahli waris dari camat, atau surat pernyataan ahli waris dari Notaris/dari desa/kelurahan kami sedang meneliti hal tersebut", ujarnya.(Red/Tim)

    deli serdang sumut
    Anton Atong Sugandhi

    Anton Atong Sugandhi

    Artikel Sebelumnya

    Irjen (Purn) Anton Charlian Membuka Rakernas...

    Artikel Berikutnya

    Pimpinan dan Redaksi Jurnalis Indonesia...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Danlanud Sultan Hasanuddin Mengantar Keberangkatan Wakil Presiden RI Kunker Ke Larantuka
    TNI dan ADF Bicarakan Peningkatan Kerjasama Militer
    Lulus S3 1,5 Tahun: Siapa Bilang Pendidikan Harus Lambat?

    Ikuti Kami